时间:2025-06-10 22:34:44 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID -Dalam persidangan pertamanya, Jaksa membacakan dakwaan Shane Lukas sama dengan M quickq网络加速器官网
JAKARTA,quickq网络加速器官网 DISWAY.ID - Dalam persidangan pertamanya, Jaksa membacakan dakwaan Shane Lukas sama dengan Mario Dandy dan hukuman penjara 12 menunggu.
Terdakwa Shane Lukas didakwa turut serta melakukan kekerasan terhadap Crystalino David Ozora yang membuat korban mengalami luka berat.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.
BACA JUGA:Peran Windy Idol di Lingkaran Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Diungkap KPK
BACA JUGA:Rusia dan Ukraina Saling Tuduh Hancurnya Bendungan Nova Kakhovka, Belasan Ribu Warga Harus Diungsikan
Atas perbuatannya tersebut, Shane didakwa telah melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas juga didakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, Shane didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, Shane didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan Rujuk, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Islam
BACA JUGA:Status Sepak Bola Indonesia di FIFA Diungkap Erick Thohir: Orang Mereka Akan Pantau Langsung
Sedangkan Mario Dandy didakwa oleh Jaksa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
BACA JUGA:Kedok Ponpes Al Zaytun Bolehkan Santrinya Berzina Dibongkar Eks NII, Dosanya Bisa Ditebus: Bayar Rp 2 Juta
BACA JUGA:Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
Anggota MKMK Bintan R Saragih Ingin Anwar Usman Dipecat Sebagai Hakim Konstitusi2025-06-10 22:08
5 Rebusan Daun yang Ampuh untuk Turunkan Gula Darah2025-06-10 21:33
Mendag dan Pertamina Sidak SPBE Tanjung Priok Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran2025-06-10 21:31
Alasan Trump Memutuskan Pangkas Tarif Impor Barang China2025-06-10 21:19
Ngabalin Lagi Marah Ngomong Data Sampah, Ada yang Nyeletuk: Bengeb Kenapa Bang Muka? Sehat kan?2025-06-10 21:00
FOTO: Thailand Manfaatkan Ular Piton Jadi Alternatif Sumber Protein2025-06-10 20:52
KPPU Peringatkan Kemendag Soal Potensi Gangguan Persaingan Usaha dari Rencana BMAD Benang China2025-06-10 20:27
Hotel Kapsul Rp300 Ribuan di Jepang, Ada Onsen dan Dapat Sarapan2025-06-10 20:16
Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora2025-06-10 20:09
Ayah Ibu Jangan Cuma Salahkan Gadget, Hadirlah untuk Anakmu!2025-06-10 20:03
Kreator YouTube RI Makin Tajir! Pendapatan Capai Miliaran2025-06-10 22:24
Cara Nikmati Hari Libur Tanpa Cemas Jelang Senin, Bye2025-06-10 22:19
Kakak Angkat Ahok Andi Analta Amir Datang Saksikan Gelar Perkara2025-06-10 22:16
Ray Dalio Diisukan Batal Masuk Dewan Penasihat Danantara2025-06-10 22:10
Tak Semua Eks Pegawai KPK Mau jadi ASN Polri, Ita: Saya dan Sembilan Lainnya Pilih Jalan Lain2025-06-10 22:02
2025艺术研究生留学申请时间规划表2025-06-10 21:35
Teuku Zacky Ditunjuk Jadi National Director Miss Universe Indonesia2025-06-10 21:06
Kemenlu Ungkap Penyebab 14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong, Singgung Pencucian Uang2025-06-10 21:03
Perwakilan Sumitomo Putuskan Mundu, Begini Penjelasan Manajemen Vale2025-06-10 20:30
Simak Tips Pertamina Cek Tabung LPG 3 Kg agar Sesuai Takaran2025-06-10 19:49